KOMPAS.com - DN (55), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang tendang dan tampar dua warga karena tidak menggunakan masker terancam kena sanksi.
Hal itu diungkapkan Bupati Sumbar Timur Khristofel Praing.
"Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," kata Khristofel.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Timur Gollu Wola mengatakan, DN melakukan tindakan itu atas inisiatifnya sendiri.
Pada saat itu, lanjutnya, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Saat melakukan aksinya, DN menggunakan baju kaos dengan bertuliskan Pol PP.
Baca juga: Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi