KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DN (55), melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak memakai masker. Aksi DN pun sempat viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di depan Pos TNI AL Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Saat melakukan kekerasan terhadap dua warga, DN memakai kaos yang bertuliskan Pol PP di bagian punggung. Namun, ternyata DN bukan anggota Satpol PP.
DN merupakan PNS yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.
"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP. Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumba Timur Gollu Wola kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.
Kata Gollu, DN melakukan tindakan itu atas inisiatifnya sendiri. Pada saat itu, lanjutnya, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Hanya saja, saat melakukan aksinya, DN menggunakan baju kaos dengan bertuliskan Pol PP.
Atas kejadian itu, kata Gollu, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Baca juga: Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi