Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis 16 Tahun, Sopir Travel Jakarta-Tegal Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/07/2021, 06:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang sopir travel jurusan Tegal-Jakarta nekat mencabuli salah satu penumpangnya yang masih berusia 16 tahun.

Dilansir dari Tribunnews, sopir travel asal Tegal itu berinsial MD alias Rohid (20).

Di hadapan polisi, Rohid mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat korban, SH (16).

"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu, saat itu korban duduk di bangku sebelah saya," kata Rohid saat gelar perkara di Mapolres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). 

Baca juga: Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Jadi Apoteker hingga Resep Palsu

Lalu, saat kondisi sepi, saya awalnya mengelus-elus korban dan bilang kalau saya suka dengan korban.

Saya baru pertama kali melakukan aksi ini dan korban juga baru pertama kali naik travel saya," tutur Rohid dengan wajah tertunduk.

Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian

Kronologi

Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, kasus itu terjadi pada Rabu (7/7/2021).

Saat itu korban awalnya berangkat pulang ke Tegal dari Jakarta bersama sang kakak.

Namun, karena mobil travel Toyota Avanza dengan nomor polisi E 1785 VF, ternyata penuh dengan penumpang. SH pun terpaksa berangkat terlebih dahulu dengan sopir travel Rohid.

Setelah penumpang travel lain sudah turun di tujuan masing-masing, Rohid melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Baca juga: 20 Tahun Jadi Sopir Travel, Suseno Tewas Tabrak Truk yang Berhenti, 2 Penumpang Lain Juga Meninggal

Dari pengakuan korban, aksi Rohid dilakukan di sekitarPertashop di Desa Karangjati RT 08 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sesampainya di rumah, korban segera menceritakan perbuatan pelaku ke keluarga. Pihak keluarga segera melapor ke Polres Tegal.

"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com