Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pasutri Tepergok Saat Curi Tanaman Hias, Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2021, 22:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Warga di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah, digegerkan dengan aksi pencurian tanaman hias, Sabtu (10/7/2021).

Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29).

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, kejadian berawal saat warga sedang melakukan ronda.

Ketika melewati rumah milik Wagiman (48), warga memergoki kedua pelaku sedang mencongkel tanaman hias.

Mengetahui hal itu, warga langsung mengepung pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Baca juga: Ketahuan Curi Tanaman Hias, Pasutri Ini Tembak Warga dengan Airsoft Gun

Namun, bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan diri, pelaku justru mengeluarkan senapan mirip pistol.

Tak hanya menggertak, pelaku bahkan nekat menembakan senapan tersebut ke arah kepala warga.

Mengetahui senapan yang digunakan jenis airsoft gun, pelaku langsung ditangkap warga.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ujarnya.

Berulang kali

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah berulang kali melakukan aksinya.

Adapun modusnya, berkeliling menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan situasi sepi saat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain airsoft gun jenis Baretta lengkap dengan pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis aglonema, dan karung tempat menyimpan tanaman hasil curian.

Baca juga: Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Dianiaya Petugas Saat Razia PPKM, Satpol PP: Itu Oknum Ya...

Terancam 12 tahun penjara

Menurut keterangan pelaku, lanjut Pujiono, senjata airsoft gun tersebut dibeli dari situs online.

Adapun alasannya, untuk digunakan menjaga diri.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya, senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) keempat tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur Setelah Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Uangnya Diganti Orang yang Mengaku Hamba Allah

Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com