PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam pengusaha dan 28 orang di Kota Padang, Sumatera Barat mendapat sanksi administratif selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Padang sendiri menerapkan PPKM Darurat sejak 13 Juli lalu.
“Data tersebut dari tanggal 13 Juli sampai 14 Juli 2021 ini. Mereka mendapat sanksi karena melanggar aturan seperti tidak mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas jam operasional untuk berjualan. Selama PPKM darurat jam operasional berjualan hanya sampai jam 8 malam,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Viral, Video Pemilik Warkop Adu Mulut dengan Petugas Patroli PPKM: Pemerintah Ada Kasih Bantuan?
Lebih jauh dikatakan Bambang, untuk yang melanggar perorangan mendapat denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan untuk pengusaha mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Jika mereka kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, sanksinya akan lebih meningkat. Untuk perorangan menjadi Rp 250 ribu dan tempat usaha menjadi Rp 15 juta. Mereka yang melanggar ini akan dimasukan datanya kedalam sebuah aplikasi,” ujarnya.
Namun kata Bambang, sampai saat ini belum ditemukan pelanggar yang sudah sampai dua kali melakukannya.
“Biasanya mereka yang sudah mendapat sanksi itu akan patuh. Sebab mereka tidak mau membayar denda yang lebih besar. Apalagi kita mengetahui untuk mendapatkan uang sulit. Jadi mereka paham dan akhirnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, setiap orang yang terjaring dalam operasi yustisi selama PPKM Darurat, bisa memilih sanksi yaitu membayar denda atau polisioner.