Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali

Kompas.com - 13/07/2021, 13:58 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang selebgram berinisial JAF (31) terkait penyalahgunaan narkoba.

JAF yang dikenal luas melalui akun Instagram itu ditangkap bersama seseorang berinisial DS (39), yang merupakan manajer acara di salah satu tempat hiburan di Kuta, Kabupaten Badung.

"Pasangan ini bukan pasangan suami istri, ditemukan di salah satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif," kata Kepala BNN Bali Gede Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi

Sugianyar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara.

BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.

BNN curiga terhadap JAF yang belakangan rajin dugem di klub malam tempat DS bekerja.

Tempat itu berada di Kuta, Badung, Bali.

Setelah melakukan pengintaian, BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah vila di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi

JAF diketahui telah menyewa vila tersebut sejak Januari 2021, dengan harga Rp 15 juta per bulan.

Dari hasil penangkan itu, BNN menemukan barang bukti di tas JAF dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu dengan berat 1,05 gram, dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 4,78 gram sabu.

Baca juga: Hadiah Uang dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan yang Tutup Usaha Saat PPKM

Kedua pelaku lalu dibawa ke BNN Bali.

Keduanya mengakui barang haram itu untuk dikonsumsi.

Meski begitu, Sugianyar menduga sabu-sabu itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan ini mengindikasikan di dalam tempat hiburan itu ada indikasi pemakaian, peredaran, ini sedang didalami," kata Sugianyar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com