KOMPAS.com - Permintaan maaf yang dilakukan MR (25), pelaku pemukulan perawat di Puskesmas Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat, tidak menghentikan proses hukum yang bersangkutan.
Informasi tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum korban dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, Sabtu (26/6/2021).
“Memang tidak ada pencabutan laporan, hanya surat pernyataan bahwa permohonan maaf disampaikan tertulis, pelaku juga buat video, dimaafkan sudah, tapi prosedur hukum tetap dilanjut,” katanya.
Baca juga: Kasus Perawat Dipukul Keluarga Pasien Tetap Diproses Hukum, walau Pelaku Minta Maaf
Alasan korban meminta kasus itu tetap diproses secara hukum diketahui juga karena adanya dukungan dari seluruh tenaga kesehatan di Garut.
Pasalnya, jika tindakan yang dilakukan pelaku dibiarkan, ditakutkan kasus serupa akan berulang dan tidak ada kepastian perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Padahal, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Saat ini para Nakes jadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid, mereka harus dapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pamengpeuk.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Keluarga Pasien Aniaya Perawat, Pelaku Ditangkap, tapi...
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pelaku di Polsek untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 352 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Dede.
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.