KOMPAS.com - JN (38) diamankan polisi setelah enam tahun menjadi buron kasus pembunuhan berencana pada 15 Februari 2016.
Ia ditangkap di Bandar Lampung saat menemani anaknya sekolah.
JN terlibat pembunuhan ayah dan anak warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI).
Korban adalah Mat Husain (50) dan anaknya Amadi (30) di jalan menuju Desa Sungai Ceper.
JN melakukan pembunuhan bersama lima rekannya yakni K, HJ, AN, AD, dan R.
Pembunuhan dilatarbelakangi kesalahpamahaman korban M Husin dengan pelaku R terkait parit jalur pengeluaran kayu gelam.
Di hari kejadian, pelaku R mengajak lima rekannya untuk membunuh Mat Husin. Mereka secara bergantian kemudian menembak Mat Husin hingga tewas.
Saat tahu sang ayah ditembak, anak korban Amadi datang untuk menolong. Namun nahasa, ia juga tewas diberondong peluru oleh pelaku.
Baca juga: 6 Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Kejaksaan
Keberadaan JN diketahui Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Seneng saat ia tinggal selama 2 minggu di Perum Tanjung Raya Permai, Bandar Lampung.
Setelah memastikan JN adalah pelaku pembunuhan dan DPO, Kapolsek Tanjung Seneng, Ipda Rosali langsung berkoordinasi dengan Polres OKI.
Penangkapan JN sendiri dipimpin oleh Ipda Rosali bersama Tim Tekab 308 polsek setempat.
Baca juga: Cerita Kontraktor 3 Tahun Jadi Buron, Terlibat Korupsi Peningkatan Jalan
"Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Menurut tersangka, dia ada di Bandar Lampung untuk menemani anaknya masuk sekolah," kata Rosali, Kamis (24/6/2021).
"Tersangka ini adalah DPO pembunuhan berencana yang terjadi di OKI, Sumatra Selatan pada tahun 2016 lalu," tambah Rosali
Pembunuhan berencana termuat dalam laporan LP/ B / 07 / II / 2016 /POLRES OKI tanggal 15 Februari 2016.
Baca juga: Kerja 3 Bulan, Pengasuh Asrama Cabuli 14 Pelajar, Korban Ada yang Disodomi, Pelaku Kini Buron
JN ditangkap di kontrakannya yang ada di Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia kemudian dibawa ke Polres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku JN sudah kami serah terimakan ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut," kata Rosali.
SUMBER: KOMPAS.com (penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.