KUPANG, KOMPAS.com - Kontraktor CV Satu Hati Frederikus Lopes ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat kasus korupsi peningkatan jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Lambila mengatakan, Frederikus ditangkap di Jakarta, pada Minggu (20/06/2021) kemarin.
"Kita tangkap yang bersangkutan setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO dalam kasus korupsi peningkatan jalan perbatasan," kata Robert kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (21/6/2021) pagi.
Buron sejak 2017
Robert menyebut, Frederikus masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri TTU sejak tahun 2017 lalu.
Robert menjelaskan, Frederikus merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan tiga paket proyek dari total tujuh paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU tahun 2013 lalu.
Frederikus kemudian divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain Frederikus, jaksa juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni Willy Sonbai pada Senin, 25 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Mulai Hari Ini SIKM Berlaku Saat Melintas di Jembaran Suramadu, Begini Alurnya bagi Warga Bangkalan