Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kontraktor 3 Tahun Jadi Buron, Terlibat Korupsi Peningkatan Jalan

Kompas.com - 21/06/2021, 11:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Kontraktor CV Satu Hati Frederikus Lopes ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat kasus korupsi peningkatan jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Lambila mengatakan, Frederikus ditangkap di Jakarta, pada Minggu (20/06/2021) kemarin.

"Kita tangkap yang bersangkutan setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO dalam kasus korupsi peningkatan jalan perbatasan," kata Robert kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (21/6/2021) pagi.

Baca juga: Viral, Video Warga Karantina BPWS Bangkalan Berorasi, Desak Petugas Tanda Tangan dan Mengancam Pulang

Buron sejak 2017

Robert menyebut, Frederikus masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri TTU sejak tahun 2017 lalu.

Robert menjelaskan, Frederikus merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan tiga paket proyek dari total tujuh paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU tahun 2013 lalu.

Frederikus kemudian divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain Frederikus, jaksa juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni Willy Sonbai pada Senin, 25 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Mulai Hari Ini SIKM Berlaku Saat Melintas di Jembaran Suramadu, Begini Alurnya bagi Warga Bangkalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com