KUPANG, KOMPAS.com - Sebuah kapal berbendera Indonesia, diamankan petugas Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapal kayu KLM Putri Naswa itu, membawa 40 ton kulit sapi secara ilegal dari Timor Leste.
Hal itu disampaikan Humas Bea Cukai Atambua Bendito Menezes, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/6/2021) pagi.
"Tim patroli kita mengamankan kapal itu di perairan Alor atau persis di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, kemarin (Kamis, 24 Juni 2021)," ungkap Bendito.
7 kru diperiksa
Kulit sapi tanpa dokumen itu, lanjut Bendito, akan dibawa melalui jalur laut menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan kulit sapi dan kapal tersebut, pihaknya juga memeriksa tujuh orang kru kapal KLM Putri Naswa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.