Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Kecurangan Penjual Elpiji demi Meraup Untung Puluhan Juta

Kompas.com - 16/06/2021, 18:25 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.

Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Andri Agustiano menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Keterisian RS Covid-19 di Kota Bandung, Sebagian Sudah 100 Persen

Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Modusnya pelaku beli gas 3 kilogram di warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram (non-subsidi)," kata Andri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Giliran 2 Kampung di Tasikmalaya Diisolasi akibat Virus Corona

Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram itu dengan harga lebih murah.

Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.

"Dijual di bawah harga normal, harga pasarannya Rp140.000 dijual pelaku menjadi Rp115.000, sehingga keuntungan per bulannya Rp15-20 juta," ucap Andri.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram non-subsidi.

Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara mengoplos gas dari media sosial.

"Belajar dari YouTube," ujar Andri.

Pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com