KOMPAS.com-Unggahan tulisan seseorang yang mengaku sebagai pengendara ojek online asal Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Orang itu mengatakan, ditangkap Tim Sparta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo setelah mengantarkan pesanan seorang pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membawa paket yang belakangan diketahuinya merupaka beberapa botol minuman keras.
Baca juga: Ojek Online Berjam-jam Menunggu BTS Meal di Gerai McD Kedaton Lampung
Namun, unggahan tulisan itu dibantah Wakil Kepala Polresta Solo AKBP Denny Heryanto.
Denny menyebut, ojek online tersebut hanya akan diminta keterangannya dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Miras ini kan masuknya di tipiring. Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata Denny saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021).
"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," sambungnya.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Dikeroyok 7 Orang, Berawal dari Saling Pandang
Denny pun membantah polisi telah sengaja menjebak ojek online berinisial AN itu.
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," ucapnya.
Dia mengimbau kepada para driver ojol untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerima pesanan.