Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku yang Bunuh Driver Ojol: Pas di Perjalanan Kepikiran Menguasai Motor

Kompas.com - 11/06/2021, 23:21 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap pengemudi ojek online di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya.

Alasan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya.

Saat ditemui di Mapolres Brebes, Jamaludin mengaku saat kejadian itu dirinya baru pulang dari Jakarta.

Saat di tengah perjalanan ia terpikir untuk melakukan aksi pembegalan.

"Pas di tengah perjalanan saya kepikiran ingin menguasai motor," terangnya.

Baca juga: Motif Pelaku Begal yang Bunuh Driver Ojol di Brebes karena Ingin Punya Motor

Untuk melancarkan aksinya itu, ia kemudian turun di perempatan Pasific Mal, lalu memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan ke Brebes.

Setelah tiba di lokasi kejadian, Jamaludin lalu menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

"Di jembatan flyover saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya.

Setelah merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, ia kemudian berusaha menghilangkan jejak.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Penemuan Jenazah Driver Ojol di Brebes, Korban Begal dan Pelaku Ditangkap

Caranya, yaitu membakar korban di lokasi kejadian dengan daun kering. Hal itu dilakukan setelah terinspirasi dari tayangan di Youtube.

"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," kata Jamaludin yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan itu seorang diri. Adapun motifnya menguasai barang korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com