KUPANG, KOMPAS.com - Bermula menawarkan jasa, Oktovianus Bria Klau (19), pemuda asal Dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) justru membuat ulah.
Pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga setempat bernama Maanti Joelina (21).
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA," ungkap Wakapolres Malaka Komisaris Polisi I Ketut Sabar, kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021) malam.
Kronologi
Saba menuturkan, kejadian itu bermula ketika Joelina berangkat dari rumahnya Maktihan, Desa Tualaran, Kecamatan Malaka Tengah, hendak menuju ke Betun, ibu kota Kabupaten Malaka.
Saat itu, Joelina mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DH 3966 JC.
Tiba di jembatan yang rusak, korban takut menyeberangkan sepeda motornya.
Oktovianus yang saat itu berada di sekitar jembatan, kemudian menawarkan jasa untuk menyeberangkan sepeda motor tersebut.
Oktovianus pun memboncengkan Joelina dan keduanya menyeberang hingga melewati jembatan rusak.
Pria tersebut bahkan mengantar Joelina hingga ke pusat kota.
Baca juga: Seorang ASN Tewas akibat Kecelakaan, Warga Aniaya Kanit Intel dan Rusak Mapolsek Moraid