SIDOARJO, KOMPAS.com - Sudah 15 tahun bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi.
Fenomena bencana alam tersebut pertama kali terjadi di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada 29 Mei 2006.
Bencana itu bermula dari kebocoran sumur pengeboran gas milik PT Lapindo Brantas.
Mengutip pemberitaan Kompas (30/5/2006), semburan lumpur disertai gas keluar dari permukaan tanah melalui rawa yang ada di sekitar lokasi pengeboran.
Gas berwarna putih terembus hingga ke kawasan permukiman warga Desa Siring yang berjarak sekitar 150 meter dari rawa tersebut. Bau menyengat seperti amonia tercium hingga radius 500 meter dari lokasi.
Baca juga: Akibat Bencana Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Ajukan Penggabungan 8 Desa Menjadi 4 Desa
Dalam sepekan semburan lumpur terus meluas menggenangi areal sekitar lokasi pengeboran.
Tidak hanya menggenangi rawa dan persawahan, lumpur juga mengancam permukiman warga, Jalan Tol Surabaya-Gempol, serta jalur kereta api Surabaya-Banyuwangi dan Surabaya-Malang.
15 tahun berlalu, persoalan bencana lumpur Lapindo masih belum terselesaikan hingga kini.
Pada Maret 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo atas Pasal 9 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.
Ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut, dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak.
Sebab, pasal itu hanya mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar peta area terdampak (PAT) semburan saja.
Namun, korban yang berada di dalam PAT, pembayaran ganti ruginya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.
Pada 2014 lalu, atau dua bulan setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden periode pertama, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak untuk mendapatkan ganti rugi.
Skema ganti rugi ini menggunakan dana talangan yang diambilkan dari APBN.