KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Sulamu menangkap pria berinisial RO alias Roi (23), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Roi yang merupakan eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pernah bekerja di Malaysia serta Kalimantan ini mencabuli siswi SMA berinisial BCCBT (16).
"Korban yang merupakan siswi SMA yang juga warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, dicabuli pelaku pada Minggu (23/5/2021) malam," ungkap Kapolsek Sulamu, Ipda Delforintus Wee yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kupang Selasa (25/5/2021).
Korban dicabuli di sebuah hutan dekat jembatan Laselik di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, usai pulang mengikuti kegiatan rohani di gereja.
"Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban YB (35) ke polisi di Polres Kupang mengenai persetubuhan anak di bawah umur dengan laporan polisi nomor LP/B/99/V /2021/NTT/ Polres Kupang," kata Delforintus.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Pulang dari kegiatan rohani
Kejadian itu, lanjut Delforintus, bermula pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 18.30 WITA. Korban pulang dari kegiatan katekasasi di gereja GMIT Yakhin Pariti.
Ketika dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku sudah menunggu korban di jembatan dekat gereja.
Begitu bertemu dengan korban, pelaku menawarkan untuk mengantar pulang korban menggunakan sepeda motor.
"Korban tidak menolak tawaran pelaku. Keduanya lalu berboncengan menuju ke arah Sulamu," kata Delforintus.