KOMPAS. com - Polda Aceh menetapkan mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Wahidin sebagai tersangka UU ITE.
Wahidin dinilai telah memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik lebaran yang dijaga petugas.
Provokasi itu disampaikan Wahidin dalam sebuah video yang beredar luas di grup WhatsApp.
"Tersangka terancam lima tahun penjara, dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Dari tangan Wahidin polisi menyita satu unit ponsel dan video provokasi berdurasi 01.22 menit.
Saat ini Wahidin telah ditahan dan tengah menjadi pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Wahidin ditangkapTim Siber Dirkrimsus Polda Aceh atas dugaan melakukan provokasi terhadap masyarakat, Minggu (9/5/2021).