Dalam video rekaman yang tersebar, Wahidin diduga memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik yang dijaga petugas.
"Tersangka ditangkap karena melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui conten video yang disebar di media sosial," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Wahidin warga Kecamatan Loknga, Kabutapen Aceh Besar, itu ditangkap di rumahnya setelah video provokasi dan ujaran kebencian viral di grup WA. (Kontributor Kompas TV, Raja Umar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.