Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Temanggung di Zona Merah dan Oranye Diminta Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 10/05/2021, 12:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta masyarakat yang ada di wilayah zona oranye dan merah untuk menjalani shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 451.1/008 Tahun 2001 tentang pedoman shalat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Baca juga: Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Dalam SE tersebut mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Idul Fitri, mulai malam takbir, shalat Idul Fitri hingga tradisi ujung-ujungan (silaturahmi).

"Masjid dan lapangan terbuka yang berada di zonasi oranye dan merah dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021).

Sedangkan di daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri diselenggarakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka.

Djoko menyebut takmir masjid diwajibkan menunjuk petugas guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Fasilitas prokes juga wajib dipenuhi antara lain penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah sholat Idul Fitri, sarana cuci tangan, mengukur suhu dan jika ditemukan ada di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan masuk. Serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter.

"Shalat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning," imbuh Djoko.

Baca juga: Surabaya Masih Zona Oranye Covid-19, Wali Kota Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Kemudian, takmir harus memasang imbauan berupa spanduk dan pamflet tentang penerapan prokes di area shalat dan tempat strategis.

Sebaliknya para jemaah pun harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, termasuk membawah sajadah dan mukena sendiri.

Demikian pula untuk tradisi ujung-ujungan atau silaturahmi tidak boleh dilakukan di wilayah zona oranye dan merah, sebagaimana diatur dalam ketentuan PPKM berskala mikro.

Sedangkan di wilayah Rukun Tetangga zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilakukan dalam satu desa.

"Ujung-ujungan atau silaturahmi di zona kuning dan hijau boleh, itupun tidak boleh bersalam-salaman. Kalau antar desa dilarang, termasuk tidak boleh mengadakan open house, hala bihalal, ataupun pengajian akbar dalam rangka Idul Fitri 1442H/Tahun 2021," terangnya.

Pemerintah Kabupaten Temanggung juga tegas melarang pelaksanaan takbir keliling. Takbir dan tahmid pada malam Lebaran boleh digemakan di masjid oleh takmir masing-masing atau jamaat dengan jumlah terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com