PEKANBARU, KOMPAS.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap imam masjid tetap menjalani proses hukum.
Pelaku berinisial DA (41) sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Pria tersebut nekat menganiaya dengan cara menampar imam yang sedang memimpin shalat subuh di Masjid Baitul Arsyi yang ada di dekat rumahnya.
"Sebenarnya pelaku juga tetap diproses hukum dan akan dilakukan observasi terkait kejiwaannya," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pria Penampar Imam Masjid Saat Shalat Subuh di Pekanbaru
Pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Tampan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam masjid dan menampar imam yang sedang shalat subuh.
Tindakan pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Buronan Teroris Sempat Minta Didoakan karena Punya Masalah
Video tersebut kemudian beredar di media sosial.
Saat dianiaya, imam masjid tampak tidak melawan.
Namun, jemaah yang terkejut langsung menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tampan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.