Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara YIA Akan Kurangi Jam Operasional di Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 27/04/2021, 15:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) rencananya akan mengurangi waktu operasional harian bandara pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Langkah ini respons YIA terhadap kebijakan pemerintah memberlakukan peniadaan atau larangan mudik Lebaran.

PT Angkasa Pura I (Persero) terus berkoordinasi dengan para maskapai dalam menyiapkan diri untuk mewujudkan hal ini.

“Bahwa tanggal 6-17 (Mei) sudah jelas peniadaan mudik. Dengan begitu otomatis bandara akan support. Tidak ada penerbangan dalam kategori (tanggal tersebut) itu. (Penerbangan) ada untuk pengecualian karena tugas, karena sakit, dan lainnya yang ada dalam addendum,” kata GM Bandara YIA, Agus Pandu Purnama via telepon, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Akses Darat dan Laut ke Kota Probolinggo Dijaga Ketat

Bandara YIA beroperasi setiap hari sejak 07.00 WIB hingga 19.00. Operasional bandara akan dikurangi menjadi empat jam mulai dari jam 07.00 sampai 11.00.

AP I menutup bandara setelah pukul 11.00 WIB mulai 6 Mei 2021.

Pandu mengungkapkan, AP I sudah menyampaikan rencana ini ke maskapai agar semuanya bisa menyesuaikan.

“Memang ini belum fix diputuskan, tapi kita sudah warning ke airline bila mereka merencanakan penerbangan agar memadatkan penerbangan pada pagi dan siang,” kata Pandu.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Warga Luar Daerah Tak Boleh Berwisata ke DIY Selama Masa Larangan Mudik

Terbit kemudian Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.

Aturan ini mengatisipasi peningkatan mobilitas masyarakat semasa Lebaran, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Potensi ini bisa terjadi sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

Pengetatan pun dilakukan sebelum masa peniadaan mudik, dari 22 April sampai 5 Mei 2021.

Pengetatan kembali dilakukan pada hari setelah peniadaan mudik, yakni pada 18 – 24 Mei 2021.

Dalam Addendum, penerbangan semasa peniadaan mudik itu hanya untuk melayani penumpang khusus atau dikecualikan di antaranya, kendaraan distribusi logistik, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan non-mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Penerbangan ini untuk mengakomodir yang dikecualikan. Sedangkan penerbangan mudik sudah tidak ada. Kami dukung aturan pemerintah,” kata Pandu.

Adendum, kata Pandu, tentu berdampak pada penerbangan.

“Saya kira seluruh trafik akan berkurang kecuali ada penerbangan khusus,” kata Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com