Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkab Karawang Dilarang Mudik, Tidak Taat Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 17/04/2021, 07:08 WIB
Farida Farhan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021.

Larangan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Hasil Musyawarah Terkait Masalah Jalan yang Ditutup Tembok 2,5 Meter di Pekanbaru

"Kita mutlak (ASN tidak boleh mudik), sesuai edaran Menpan RB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau mengajukan cuti, pada 6-7 Mei 2021.

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.

Meski begitu, ASN yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga perlu memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapka protokol kesehatan Covid-19," ungkap Aang.

Pengecualian larangan cuti tersebut yakni cuti melahirkan, sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN.

Cuti tersebut tidak ditandatangani kepala perangkat daerah, namun ditujukan kepada BKSDM untuk mendapat persetujuan dan penetapan sekretaris saerah (sekda), selaku pejabat berwenang.

Baca juga: Keluarga Pasien Aniaya Perawat, RS Siloam Palembang: Perawat Kami Sudah Sesuai Prosedur

Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

"Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan," kata Aang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com