SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, memperbolehkan masyarakat menunaikan shalat tarawih di masjid, meski Serang masih berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
"Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tarawih, tadarus, perayaan Idul Fitri," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil: Rencana Pembangunan Silicon Valley Jangan Cuma Gimik
Menurut Syafrudin, Kota Serang tidak termasuk daerah yang dilarang melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Namun, jemaah diminta tetap menaati protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak, dan membatasi jumlah jemaah di dalam masjid.
"Kalau kita tidak termasuk itu. Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang tidak boleh karena zona merah. Kita tidak termasuk itu (zona merah). Kita termasuk yang boleh," ujar Syafrudin.
Baca juga: Bupati Karawang Ingin Tiap Pengembang Perumahan Siapkan Hal Ini
Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan saat pandemi Covid-19.
Sebanyak lima poin sudah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Serang.