PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap AM (42), warga warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pria itu ditangkap kediamannya setelah diketahui terekam CCTV saat mencuri 28 ponsel di salah satu toko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Tersangka AM kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan. Dari tangan tersangka kami sita puluhan handphone hasil curiannya," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).
Azis mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka AM membobol Toko HP Artomoro, Rabu (31/3/2021) lalu. Di kios itu, AM mencuri 28 ponsel, 1 laptop dan dua tas laptop.
Akibat pencurian itu, kata Azin, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 183 juta.
Menurut Azis, pencuri masuk ke kios melalui atap. Namun, sebelum mencuri, rupanya tersangka sudah mengamati kios itu selama sepekan.
Usai mencuri, tersangka AM pulang ke kampung halamannya di Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan rekaman CCTV toko dan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan.
Dalam rekaman itu, tersangka beraksi seorang diri dan masuk dengan menjebol atap toko.
"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi sehingga digunakan pelaku turun ke bawah,” ujar Azis.