Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 22/03/2021, 21:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

Dengan demikian, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan dari status pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang virtual yang ditayangkan akun YouTube milik MK, hakim menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada PALI.

Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang menemukan adanya pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

MK sebelumnya menghadirkan saksi bernama Tarmizi, salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal.

Kemudian Rika, pemilih di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Setelah dibandingkan, keduanya mengaku hanya memberikan hak suara satu kali.

Sementara, berdasarkan dokumen, kedua saksi ini menyalurkan hak suara lebih dari satu kali.

"Dilakukan pencocokan tanda tangan terhadap pemilih atas nama Hendra Gunawan, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam formulir Model C. Daftar hadir pemilih-KWK di TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi

MK menilai, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya melanggar etika, tetapi lebih dalam sebagai pemalsuan oleh penyelenggara pemilihan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta KPU PALI untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

PSU dilakukan dengan tenggat waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.

"TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini melaksanakan PSU. Kemudian hasil pelaksaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolahan suara yang tidak dibatalkan," ujar Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Novriansyah mengatakan, mereka sebelumnya menggugat KPU terkait hasil putusan Pilkada.

Dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, MK mengabulkan gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilkada.

"Kami akan mempersiapkan struktur tim untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dalam PSU. Karena di 4 TPS ini ada 1.500 suara yang diperebutkan," ujar Novriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com