Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kendal Pasang Alat Perekam di Kasir Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan

Kompas.com - 10/03/2021, 05:42 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Sebanyak 100 hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kasirnya akan dipasang alat perekam.

Pemasangan alat itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal mulai Maret 2021 untuk memantau transaksi konsumen. 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, pemasangan alat itu dilakukan untuk mencegah kecurangan pembayaran pajak sehingga pendapatan asli daerah meningkat.

Baca juga: Dibangun dengan Biaya Rp 15 M, Rumah Dinas Bupati Kendal yang Mangkrak Akan Ditempati

"Meskipun selama ini, kami belum menemukan adanya penyelewengan itu," kata Agus di Kantor Badan Keuangan Daerah Kendal, Selasa (9/3/2021).

Menurut Agus, Kendal memiliki 26 hotel, 49 tempat hiburan, dan 86 restoran. Seluruhnya dikenai pajak sebesar 10 persen.

Pada 2020, sejumlah tempat itu menghasilkan pendapat daerah sebesar Rp 4,15 miliar.

“Tahun ini untuk pendapatan pajak resto dan tempat hiburan kami target Rp 4 miliar,” kata Agus.

Baca juga: Usai Dilantik, Bupati Kendal Dibawa ke Pendopo dengan Kereta Kencana

Terkait pemasangan alat perekam di kasir, pengelola hotel dan rumah makan di Kendal menyambut baik.

Salah satunya pengelola Hotel Tirto Arum Baru Kendal, Sri Utomo. Dia berharap alat itu bisa dipasang di semua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kendal.

“Sehingga tidak ada pelanggan yang mengeluh, kalau nginap di hotel A, makan dan rumah makan ini, harganya lebih mahal. Padahal kita menaikkan 10 persen, untuk pajak,” ujar Sri Utomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com