Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Curi Uang Rp 450 Juta dan Emas 177 Gram Majikan untuk Foya-foya, Beli Motor hingga "Airsoft Gun"

Kompas.com - 08/03/2021, 19:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - S (35) dan N (35) nekat melakukan pencurian dan pemberatan di salah satu perusahaan di Kota Bandung. Sebanyak ratusan gram emas serta uang ratusan juta rupiah berhasil digasak pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari lalu.

Dijelaskan pencurian tersebut dilakukan dengan memasuki pekarangan rumah korban yang merupakan kantor perusahaan itu. Pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

"Yang bersangkutan melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," ucap Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/3/2021).

Sejumlah barang berharga berhasil digasak mulai dari emas ratusan gram hingga uang ratusan juta.

"Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp 450 juta," katanya.

Baca juga: Sopir Suruhan Pabrik dari Bandung Buang Limbah di Cianjur, DLH: Ada 6 Titik Pembuangan

Karyawan asal Bandung gasak uang dan emas majikan untuk foya-foya

Menurut Adanan, saat aksi tersebut N masih berstatus karyawan korban, sehingga ia tahu seluk beluk posisi barang berharga tersebut. Sementara S merupakan eksekutor.

"Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban," ucap dia.

Hasil dari pencurian itu mereka belikan kendaraan motor dan airsoft gun.

"Hasil kejahatan dibelikan barang berharga seperti tiga unit motor RX king dan airsoftgun dua unit," ucapnya.

Dari laporan korban polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang memiliki hubungan keluarga tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

Baca juga: Pabrik yang Buang Limbah di Cianjur Ternyata dari Bandung, Polda Jabar Turun Tangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com