Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Loloskan Khofifah-Herman ke Pilgub Jatim

Kompas.com - 01/08/2013, 00:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Khofifah-Herman otomatis mendapat nomor urut 4 pada perhelatan demokrasi itu.

"Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013 dan mengganti dengan keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada keterangan pers, Rabu (31/7/2013).

Husni mengatakan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan KPU tersebut kepada pasangan Khofifah-Herman. Selain itu, katanya, pihaknya juga menerbitkan Surat Keputusan KPU tentang Pemberian Nomor Urut 4 kepada pasangan Khofifah-Indar.

KPU, lanjut Husni, juga akan memastikan surat suara telah mencantumkan nama dan gambar pasangan Khofifah-Herman. Pengecekan tentang adanya nama dan gambar pasangan nomor 4 ini akan dilakukan Jumat (2/8/2013). "KPU akan melakukan otentifikasi surat suara Pilkada Jatim, Jumat 2 Agustus, di Jatim," tegas Husni.

Sesudah pengecekan surat suara tersebut, kata Husni, pasangan Khofifah dan Herman akan diundang ke KPU untuk memberikan persetujuan surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (31/7/2013) siang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebagian gugatan Khofifah-Herman. DKPP memutuskan pasangan itu bisa ikut serta dalam Pilkada Jatim. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com