Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan soal Tengko Ada di Mendagri

Kompas.com - 07/05/2013, 14:55 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com- Dinonaktifkan atau diberhentikannya Theddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku, merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Tengko telah divonis bersalah mengorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung, tahun lalu.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini Tengko masih bebas, bahkan menjabat Bupati Aru. "Kami sudah menjelaskan kondisi yang ada atas kasus Tengko ke Kementerian Dalam Negeri. Sekarang tinggal putusan apakah Tengko dinonaktifkan, diberhentikan, atau tetap pada posisinya sebagai Bupati Aru," ujar Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far, di Ambon, Selasa (7/5/2013).

Tanggal 8 Februari 2013, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah meneruskan surat Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri. Isi surat permohonan pembatalan pengaktifan Tengko sebagai Bupati Aru. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Mendagri atas surat itu.

Meski sebagai terpidana korupsi, Tengko diaktifkan lagi menjadi Bupati oleh Kementerian Dalam Negeri setelah menerima surat permohonan pengaktifan kembali Tengko sebagai Bupati Aru dari Pemerintah Provinsi Maluku mulai 31 Oktober 2012.

Dia sebelumnya dinonaktifkan sebagai Bupati sejak 2 Maret 2011 karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi. Usulan pengaktifan Tengko itu berdasarkan putusan PN Ambon, 12 September 2012, yang menetapkan putusan MA tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Penetapan ini merupakan jawaban dari gugatan Tengko atas putusan terhadapnya. Namun penetapan ini telah dibatalkan MA, 25 Oktober 2012, sehingga intinya Tengko tetap harus dieksekusi.

Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi kejaksaan pun berulang kali gagal. Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com