Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan HATI

Kompas.com - 29/04/2013, 19:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi mengukuhkan keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Palopo yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. MK menolak permohonan yang dilayangkan pasangan Haidir-Thamrin (HATI) yang keberatan atas putusan Panwaslu Kota Palopo itu.

MK menilai, dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Haidir-Thamrin, terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada tersebut tidak terbukti.

“Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (29/4/2013).

Dalam permohonannya, Haidir-Thamrin mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran seperti dugaan penggelembungan suara, politik uang, dan keterlibatan aparat pemerintahan, yang diduga dilakukan oleh pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin.

“Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kota Palopo, menurut Mahkamah sangat tidak relevan pemohon mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 putaran II, sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesikan oleh Panwaslu Kota Palopo,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kandidat wali kota nomor 5 pasangan Haidir Basir-Thamrin Jifri, melayangkan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang.

Gugatan ini dilakukan karena tim Haidir-Thamrin (HATI) menemukan banyaknya kecurangan saat berlangsungnya proses pilkada setempat. Kecurangan tersebut di antaranya dugaan pengelembungan suara, politik uang dan keterlibatan aparat pemerintahan.

Dugaan kecurangan itu pula yang memicu protes yang berujung kepada aksi pembakaran beberapa gedung pemerintah di Palopo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com