Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Nasdem Tak Ambil Manfaat dari Imbas Putusan MK

Kompas.com - 30/08/2012, 16:49 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dengan kesadaran sebagai partai politik baru, Partai Nasdem mengajukan permohonan uji materi agar seluruh parpol untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 harus menempuh proses verifikasi.

Bagi Partai Nasdem, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjamin kepesertaan pemilu bagi parpol yang memiliki kursi di DPR adalah suatu pengaturan yang melahirkan atmosfir unfair dalam proses kontestasi pemilu.

"Jadi, permohonan yang diajukan Partai Nasdem ke MK (Mahkamah Konstitusi) sama sekali bukan supaya Nasdem mendapat manfaat. Sekali lagi, ini menjadi bagian dari upaya menata dan penguatan sistem kepartaian kita," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, Kamis (30/8/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, pada Rabu (29/8/2012), MK memutuskan permohonan pengujian atas UU Nomor 8 Tahun 2012. Seluruh parpol, memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, tidak untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Ferry, pengajuan permohonan uji materi ke MK tersebut didasarkan pada adanya perubahan persyaratan untuk dapat ikut pemilu, sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012, yang berbeda dengan pengaturan dalam UU No 10 Tahun 2008.

"Jika saja tidak ada perubahan tersebut, mungkin Partai Nasdem tidak akan mengajukan uji materi," ujar Ferry.

Ia menyatakan, pengajuan yang dilakukan Partai Nasdem lebih pada kehendak untuk menjadi bagian yang menata proses demokrasi di Indonesia, bukan dalam konteks "manfaat" yang diraih. Apapun putusan MK terhadap permohonan uji materi yang disampaikan, Partai Nasdem toh tetap harus menjalani proses verifikasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Artinya, MK mengabulkan permohonan, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi. MK menolak permohonan pun, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com