Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Agusrin Segera Dieksekusi

Kompas.com - 29/03/2012, 17:48 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin belum ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) dengan mendapat hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2006 - 2007, dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

"Kita tunggu hari ini terkait pelaksanaannya seperti apa. Kita juga upayakan segera untuk kita eksekusi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Sebelumnya, Basrief Arief, mengaku masih mempertimbangkan ketentuan KUHAP soal belum ditahannya Agusrin. Menurutnya, dalam KUHAP tercantum, jaksa akan melakukan eksekusi berupa penahanan terhadap terpidana setelah menerima salinan putusan kasasi MA. Sementara Kejaksaan baru menerima petikan putusan MA.

Basrief juga menampik bahwa ada perlakuan yang beda antara eksekusi Agusrin dengan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat yang terlibat dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 14 miliar. Eep lebih cepat dieksekusi hanya dengan menggunakan petikan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kok lebih cepat gimana? Petikan putusannya baru kita terima hari Senin. Hari Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu ke sini. Nah itu sudah ke Bengkulu, kita tunggu saja (Agusrin)," kata Basrief.

Selain Agusrin, Basrief menyatakan pihaknya juga siap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Satono. Bupati Lampung Timur itu divonis MA 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar karena terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Sebelumnya, Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Kita juga upayakan segera petikan putusan untuk kita eksekusi," pungkas Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com