Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berlaku bagi Daerah Pemekaran Baru

Kompas.com - 03/09/2011, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Moratorium atau penundaan sementara pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak berlaku bagi daerah-daerah yang baru melewati proses pemekaran sekitar tiga tahun. Sebab, daerah-daerah yang baru dimekarkan itu masih membutuhkan personil untuk dipekerjakan di daerah pemekaran baru.

"Prinsipnya, moratorium berlaku di semua daerah, termasuk daerah pemekaran. Hanya untuk daerah pemekaran baru masih ada yang dikecualikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.

Menurut Djo, sapaan akrab Djohermansyah, daerah pemekaran baru itu termasuk daerah yang baru sekitar tiga tahun lalu dimekarkan pemerintah.

Moratorium berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Payung hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, yang diteken di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, 24 Agustus lalu.

Tujuan moratorium bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri.

Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Jika penghitungan dan evaluasi ini selesai, pemerintah akan mendapatkan profil birokrasi yang ideal. Tenggat waktunya adalah akhir tahun 2011.

Peraturan Bersama tiga menteri itu juga mengatur sanksi bagi lembaga pusat atau pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan evaluasi dan penghitungan ulang. Sanksi itu antara lain berupa penghapusan hak untuk mendapatkan tambahan formasi dan anggarannya untuk menerima pegawai baru. Lembaga atau instansi itu juga tidak dapat mengembangkan atau menambah organisasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com