Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berlaku bagi Daerah Pemekaran Baru

Kompas.com - 03/09/2011, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Moratorium atau penundaan sementara pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak berlaku bagi daerah-daerah yang baru melewati proses pemekaran sekitar tiga tahun. Sebab, daerah-daerah yang baru dimekarkan itu masih membutuhkan personil untuk dipekerjakan di daerah pemekaran baru.

"Prinsipnya, moratorium berlaku di semua daerah, termasuk daerah pemekaran. Hanya untuk daerah pemekaran baru masih ada yang dikecualikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.

Menurut Djo, sapaan akrab Djohermansyah, daerah pemekaran baru itu termasuk daerah yang baru sekitar tiga tahun lalu dimekarkan pemerintah.

Moratorium berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Payung hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, yang diteken di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, 24 Agustus lalu.

Tujuan moratorium bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri.

Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Jika penghitungan dan evaluasi ini selesai, pemerintah akan mendapatkan profil birokrasi yang ideal. Tenggat waktunya adalah akhir tahun 2011.

Peraturan Bersama tiga menteri itu juga mengatur sanksi bagi lembaga pusat atau pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan evaluasi dan penghitungan ulang. Sanksi itu antara lain berupa penghapusan hak untuk mendapatkan tambahan formasi dan anggarannya untuk menerima pegawai baru. Lembaga atau instansi itu juga tidak dapat mengembangkan atau menambah organisasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com