JAKARTA, KOMPAS.com- Moratorium atau penundaan sementara pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak berlaku bagi daerah-daerah yang baru melewati proses pemekaran sekitar tiga tahun. Sebab, daerah-daerah yang baru dimekarkan itu masih membutuhkan personil untuk dipekerjakan di daerah pemekaran baru.
"Prinsipnya, moratorium berlaku di semua daerah, termasuk daerah pemekaran. Hanya untuk daerah pemekaran baru masih ada yang dikecualikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Sabtu (3/9/2011) di Jakarta.
Menurut Djo, sapaan akrab Djohermansyah, daerah pemekaran baru itu termasuk daerah yang baru sekitar tiga tahun lalu dimekarkan pemerintah.
Moratorium berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Payung hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, yang diteken di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, 24 Agustus lalu.
Tujuan moratorium bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri.
Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Jika penghitungan dan evaluasi ini selesai, pemerintah akan mendapatkan profil birokrasi yang ideal. Tenggat waktunya adalah akhir tahun 2011.
Peraturan Bersama tiga menteri itu juga mengatur sanksi bagi lembaga pusat atau pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan evaluasi dan penghitungan ulang. Sanksi itu antara lain berupa penghapusan hak untuk mendapatkan tambahan formasi dan anggarannya untuk menerima pegawai baru. Lembaga atau instansi itu juga tidak dapat mengembangkan atau menambah organisasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.