Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Pemilik Perusahaan Dipidana

Kompas.com - 16/03/2011, 17:44 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sedikitnya 100 buruh dari dua perusahaan, UD Shanty Dewi dan Pabrik Rokok Adi Bungsu di Kota Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Rabu (16/3/2011). Selain menuntut pembayaran  hak-hak normatif oleh perusahaan, meraka menuntut pemilik perusahaan dipidana karena belum memenuhi upah minimal kota (UMK).

"Kami menuntut kejelasan status kami setelah selama tiga bulan kami diliburkan. Kalau dipecat, maka harus ada uang pesangon. Kami juga ingin gaji kami yang selama ini belum dipenuhi dibayar sesuai UMK," ujar Wawan, pekerja bagian operator mesin bordir di UD Shanty Dewi.

"Kami menuntut proses pemidanaan terkait UMK yang sudah masuk ke polisi dipercepat. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain supaya tidak melanggar aturan yang seharusnya ditaati," kata Wawan.

Buruh UD Shanty Dewi berjumlah 10 orang sejak November 2010 berunjuk rasa menuntut pembayaran gaji sesuai UMK 2011. Berdasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009, UMK Kota Malang tahun 2010 sebesar Rp 1.006.263 per bulan. Sementara upah buruh UD Shanty Dewi tersebut diakui hanya Rp 500.000 per bulan.

Adapun sekitar 90 buruh PR Adi Bungsu menuntut hak-hak mereka setelah dipecat akhir tahun lalu. Mereka dipecat setelah menuntut uang THR sejak September 2010.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Djalil mengemukakan, konflik perburuhan di dua perusahaan tersebut sudah ditangani polisi sejak dua bulan lalu. "Maka proses selanjutnya yang tahu adalah kepolisian," ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang Eko Dyah Fillyantari pernah mengatakan, selama ini memang ada beberapa perusahaan di Kota Malang belum menerapkan upah pekerjanya sesuai UMK.

"Biasanya, dalam pengawasan tahunan, kalau ketahuan belum membayar pekerjanya sesuai UMK, akan kami beri nota peringatan sebanyak tiga kali. Kalau tidak terjadi perbaikan, perusahaan itu bisa dikenai sanksi pidana," tutur Eko.

Namun demikian, menurut Eko biasanya setelah diperingati, konflik buruh dan perusahaan itu terselesaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com