KOMPAS.com - Asniati (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta.
Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa. Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya saat ditemui Kompas.com, Rabu (3/6/2024).
Baca juga: Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Asniati: Saya Tidak Sanggup
Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun.
Baca juga: Cerita Asniati, Pensiunan Guru TK yang Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong.
Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.
Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.
Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya. (Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.