Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Kompas.com - 02/07/2024, 16:56 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Pasangan suami-isteri berinisial EH dan NA ditangkap di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari pasangan tersebut, polisi mengamankan 35,5 kilogram sabu yang disimpan dalam dua buah tas hitam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sabu yang diamankan diketahui baru saja diantar oleh pelaku lain yang identitas masih diselidiki.

Baca juga: Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

EH dan NA berperan sebagai penjemput sabu yang sudah diletakkan di titik yang telah disepakati sebelumnya.

Nantinya sabu tersebut akan diantar untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat.

"Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dari Malaysia di kawasan jembatan Nongsa. Petugas kita kemudian bergerak melakukan pengawasan, hingga menemukan tindakan mencurigakan pasangan suami-isteri ini. Dari pengawasan yang dilakukan, keduanya terlihat membawa tas yang kemudian diperiksa dan menemukan 35,5 kilogram sabu," terangnya di Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

Atas temuan ini, keduanya kemudian diamankan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, EH menyebut mengenai daerah tujuan narkotika yang dia jemput.

Pelaku NA yang turut ikut dalam penjemputan ini, diketahui menjadi pihak yang menerima uang pembayaran hingga transaksi yang akan berlangsung di Jakarta nantinya.

"Pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 3 juta. Kepada pasangan ini, pemesan yang masih DPO akan membayar total Rp 150 juta begitu tiba di Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Yayasan Rehabilitasi, Pria yang Jual Sabu di Sambas adalah Relawan Nonaktif Sejak 2023

Berdasarkan keterangan ini, pihaknya melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu tersangka lain berinisial AS di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).

AS diketahui berperan sebagai penjemput dan nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat oleh pemesan.

Kini ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk pelaku yang masih DPO sudah kita kantongi identitas nya, dan saat ini penyelidikan masih tetap berlanjut," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Terjang Bone Bolango Gorontalo, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Terjang Bone Bolango Gorontalo, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Jadi Tersangka

Regional
Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Dua Orang Asing Curi Uang Milik Warga Gunungkidul Rp 1,2 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Viral di Medsos, Penerimaan Akpol di NTT yang Lulus Bukan Putra Daerah

Regional
Kapal Bermuatan Pupuk Tabrakan dan Terjebak Pendangkalan di Bangka, 13 Awak Dievakuasi

Kapal Bermuatan Pupuk Tabrakan dan Terjebak Pendangkalan di Bangka, 13 Awak Dievakuasi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Petir

Regional
Bocah 5 Tahun Tewas Saat Main di Kali Cikeas Bogor

Bocah 5 Tahun Tewas Saat Main di Kali Cikeas Bogor

Regional
Fakta Insiden Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD di Lampung Tengah

Fakta Insiden Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD di Lampung Tengah

Regional
[POPULER NUSANTARA] 13 WN Taiwan Penjahat Kelas Berat Ditangkap | Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Lagi

[POPULER NUSANTARA] 13 WN Taiwan Penjahat Kelas Berat Ditangkap | Gibran Tinggalkan Mobil Dinas Lagi

Regional
Berkunjung ke Tanjungpinang, Wajib Coba Kuliner Mie Lendir

Berkunjung ke Tanjungpinang, Wajib Coba Kuliner Mie Lendir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com