PAPUA, KOMPAS.com- Pemulangan 15 nelayan asal Merauke, Papua Selatan ke Indonesia menunggu kelengkapan dokumen.
"Jika dokumen itu sudah diterima maka akan langsung diterbitkan SPLP sehingga para nelayan itu dapat dipulangkan ke Merauke," ungkap Konsul RI di Darwin Bagus Henraning Kobarsih, Rabu (27/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: 15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara
Menurutnya doukumen untuk menerbitkan surat perjalanan laksana paspor belum diterima oleh Konsulat RI di Darwin.
Bagus juga menjelaskan perihal kondisi 15 nelayan kapal yang melewati batas negara Australia tersebut.
15 orang itu tidak ditahan dan diisolasi di salah satu hotel di Darwin.
Mereka tidak diproses hukum lantaran baru pertama kali ditangkap. 15 nelayan itu akan dideportasi setelah dokumen keimigrasian lengkap.
Sedangkan ponsel para nelayan masih diamankan oleh otoritas Australia.
"Konsulat RI Darwin terus mendampingi para nelayan," katanya.
Baca juga: Australia Disebut Menahan 2 Kapal Nelayan dan 15 ABK Asal Merauke
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengungkapkan, dua kapal nelayan asal Merauke ditangkap karena menangkap ikan di perairan Australia.
Dua kapal tersebut yaitu KMN Nurlela berisi delapan nelayan dan KMN Putra Iksan membawa tujuh nelayan.
Para nelayan mengaku tidak sengaja telah melewati batas negara.
Mereka yang ditangkap yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djuntay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.
"Kemudian Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman, dan Sutrisno," ungkap Rekianus.
Sumber: Antara