Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Putri Kandung, Sopir Angkot di Maluku Tengah Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2024, 19:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Abduk Fauf Kaplale (45), sopir angkutan umum di Maluku Tengah, Maluku divonis selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024).

 Hakim Ismail Wael memvonis Fauf karena terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: 3 Pria Perkosa Siswi SMP dengan Ancaman Celurit di Leher Korban

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Fauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (13/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dilunasi dalam waktu tertentu maka akan diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.

"Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik

Dalam sidang tersebut terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 2 serta Palsa 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 13 tahun.

Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui terdakwa memerkosa putri kandungnya sendiri di kamar milik korban pada awal tahun 2023 lalu.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com