Santri dapat mengadu melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp 08111129129. Lalu mereka dapat juga melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan nomor WhatsApp 08111772273.
"Kita membuat aduan ketika terjadi kekerasan di pondok, karena mungkin mereka mau bilang ke pengasuh enggak enak, ke pengurus juga enggak enak," tandasnya.
Baca juga: Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh, Kemenag: Ini Jelas Pelanggaran
Sebelumnya diberitakan, tangan seorang santri berinisial A (16) melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah.
Kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Kudus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya.
Mereka diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas. Akibatnya, tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.