Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi Ditangkap, Pelaku Ternyata Tukang Servis Hp

Kompas.com - 06/06/2024, 21:44 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral video asusila mantan mahasiswa di Jambi tersebar di media sosial.

Pelaku penyebar video tersebut berhasil ditangkap tim Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).

Pelaku ternyata seorang salah satu pegawai di tempat servis handphone atau ponsel berinisial JG.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap kronologi tersebarnya video asusila mantan mahasiswa Jambi tersebut.

Kasus ini berawal dari korban yang memperbaiki layar LCD ponsel yang mati di salah satu toko servis di Jambi, Sabtu (20/4/2024).

Saat itu korban meninggalkan ponselnya di tempat servis, kemudian pelaku menghubunginya sore hari mengabarkan ponselnya selesai diperbaiki.

Baca juga: Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Namun korban saat itu sedang melakukan perjalanan ke Kabupaten Sarolangun.

"Dia menyampaikan akan kembali untuk mengambil (ponsel) pada tanggal 29 April," ungkap AKBP Reza Khomeini, saat di Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).

Pada saat ponsel korban masih di tempat servis, salah satu karyawan berinisial JG mencoba membuka file tersembunyi di ponsel itu.

Namun JG gagal mengaksesnya lantaran file itu harus dibuka dengan face Id. Selanjutnya, JG mencoba meminta pin ponsel korban dengan alasan untuk mengecek layar LCD.

"Muncul video itu, terus dia pindahkan ke HP saudara A melalui airdrop, kemudian dipindahkan ke saudara E, dan berpindahlah file itu," ujarnya.

Baca juga: Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Awal JG menyimpan file video itu untuk dinikmati sendiri. Namun, pelaku sempat menunjukkan video itu ke karyawan lainnya.

AKBP Reza Khomeini mengaku, hal ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, karena saat ini ponsel itu sedang diperiksa di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka JG dikenakan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, video asusila yang tersebar diperankan pasangan mahasiswa yang sudah menikah berinisial KN dan MA.

Menurut pengacara korban, Sayuti, vidoe tersebut direkam pada Agustus 2023 dan Januari 2024, untuk kepentingan pribadi.

Pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Tersebarnya Video Syur di Jambi Versi Kuasa Hukum Pemeran Pria, Saat Sevis HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com