Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan

Kompas.com - 06/06/2024, 16:37 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Tirto, Aziz Murtadho usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana perbaikan jalan.

Aziz diketahui menyalahgunakan bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Perbaikan Jalan oleh Kades di Magelang, Sebagian Uang untuk Investasi Lahan Terdampak Tol Solo-YIA

"Ketika kades (kepala desa) melaksanakan tindak pidana korupsi, makar, dan lain-lain, kemudian menjadi tersangka, ya, diberhentikan sementara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, Kamis (6/6/2024).

Gunawan menyatakan, Aziz dinonaktifkan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama dia diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa.

“Pelayanan masyarakat tidak akan berhenti oleh plt (pelaksana tugas) ini,” tandasnya.

Gunawan menambahkan, jika pengadilan memutuskan bahwa Aziz tidak bersalah maka Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya. 

Adapun perbuatan Aziz menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 786,2 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya dia gunakan untuk investasi lahan di Kulon Progo yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA).

“Saya (investasi) melalui teman secara bertahap. Lainnya (uang) digunakan untuk kepentingan lain,” ucapnya dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

Modus operandi yang dilancarkan Aziz dengan meminta seluruh uang dari bendahara desa. Perbaikan jalan di lima dusun selesai, namun Aziz tidak membayarkannya ke pelaksana proyek.

Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com