KEBUMEN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di instansi Satpol PP Kabupaten Kebumen terus bergulir.
Kali ini, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyebut, ada keterlibatan oknum kepala desa (Kades) dalam kasus tersebut.
“Ada PNS dan kepala desa yang terlibat, datanya sudah dikantongi,” ujar bupati yang juga mantan penyidik Polri itu dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/5/2024) malam.
Baca juga: Tanggapan Kepala Satpol PP Kebumen soal Dugaan Kasus Pungli di Instansinya
Arif menyebut, sang oknum kepala desa ini punya peranan meminta uang kepada anggota Satpol PP. Nominalnya pun lumayan mencapai Rp 20 juta.
Tak hanya itu, oknum Kades ini juga mengancam dan menakut-nakuti para korban untuk tidak membocorkan dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
“Jadi ada kepala desa yang minta Rp 20 juta, korbannya cerita ditakut-takuti untuk tidak melapor,” jelas Arif.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen
Bupati yang juga pensiunan Brimob itu kembali menegaskan bakal membersihkan dan membawa semua oknum yang terlibat dugaan kasus pemerasan ini ke ranah hukum hingga meja hijau.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari, saat ditemui wartawan akhirnya buka suara.
Pihaknya bakal memastikan dan mengawal serta mengusut tuntas dugaan pungli rekrutmen karyawan Satpol PP Kebumen.
“Kita pastinya bakal kawal sampai tuntas, saat ini belum bisa berkomentar banyak karena masih proses,” kata Ira singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini diungkap Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto lewat media sosial.
Awalnya bupati menyampaikan, ia menerima aduan dari seorang ibu yang anaknya ikut rekrutmen masuk Satpol PP dan harus membayar Rp 30 juta.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati langsung memanggil Kepala Satpol PP Kebumen, Inspektorat Kebumen dan anggota Satpol PP yang dimintai sejumlah uang pada proses masuk.
Hasilnya mengejutkan. Bupati menyebut, dugaan pemerasan itu dilakukan oleh PNS di bawah jajarannya. Bahkan pelaku adalah figur pejabat.
Tak hanya soal mengetahui siapa pelaku yang meminta uang, Bupati juga menemukan fakta lain.
"Semula aduannya dugaan pemerasan itu Rp 30 juta, namun setelah diusut nominalnya ditafsir mencapai 70 juta rupiah," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.