KOMPAS.com - Resta (29), karyawati di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dalangi percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Leny (36).
Untuk menghabisi nyawa Leny, Resta minta bantuan dukun dan menyewa pembunuh bayaran. Beruntung niat tersebut gagal, meski Leny harus mengalami luka di bagian punggung.
Resta merencanakan pembunuhan itu lantaran iri dengan Leny yang dekat dan selalu diperhatikan sang bos di tempat kerja.
"Bermula dari rasa iri atau cemburu karena korban selalu mendapat perhatian bos di tempat mereka bekerja," kata Wakil Kepala Polres Belitung Kompol Yudha Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Terbakar Cemburu di Tempat Kerja, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta
Polisi pun mengamankan Resta dan dua pelaku lainnya yakni HW alias Hendy Edo (27) yang menjadi eksekutor serta Mak Aca (50).
Kasus ini berawal saat Resta mengungkapkan perasaan cemburunya ke Mak Aca yang dikenal sebagai seorang dukun.
Selama ini, Mak Aca kerap didatangi oleh Resta untuk menceritakan masalahnya. Wanita 50 tahun itu kemudian mengenalkan Resta kepada Hendy Edo.
Hendy Edo kemudian bersedia menjadi eksekutor untuk membunuh Leny dengan bayaran Rp 100 juta jika korban tewas.
Namun jika korban hanya terluka, Hendy Edo hanya menerima uang Rp 50 juta. Sebagai tanda jadi, Hendy Edo menerima uang Rp 5 juta.
"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.
Usai menerima uang, Hendy Edo tak langsung melaksanakan tugas. Setelah didesak, Hendy Edo pun beraksi.
Sebelum penusukan terjadi, korban diteror melalui media sosial sejak 23 Desember 2023. Sementara penusukan dilakukan pada Jumat (26/4/2024).
Lokasi penusukan di dekat Lotus Mart yang ada di Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung. Korban yang terluka di bagian leher langsung dilarikan ke rumah sakit dan saat ini kondisinya telah membaik.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, tapi alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dari luka tusuk itu," ungkap Yudha.
Yudha menuturkan, sudah ada pembayaran kepada Hendy Edo sebesar Rp 48 juta. Pembayaran itu dilakukan melalui perantara Mak Aca.
"Jadi Resta ini tidak pernah tahu siapa yang disuruh Mak Aca melakukan penganiayaan tersebut. Dia hanya menyuruh HS dan nyari siapa yang bisa mau dan mau," jelas dia.
Baca juga: Demi Selingkuhan, Kopda Muslimin Rencanakan Pembunuhan Istri dan Sewa Pembunuh Bayaran
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, polisi mengamankan Hendy Edo pada Rabu (22/5/2024).
Dari pengembangan kasus, polisi pun mengamankan dua pelaku lainnya yakni Resta dan Mak Aca.
"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.
Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Bangka Pos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.