Hal itu juga diperkuat dengan akumunlasi nilai total uang yang dikumpulkan Pemerintah untuk pemuasan hasrat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
“Meskipun para buruh mengikuti program Tapera dan telah pensiun dari pekerjaanya, maka nilai total uang yang diperoleh dari Tapera tidak akan mencukupi untuk membeli rumah standar type 30/60."
Baca juga: Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan
"Karena harga rumah akan lebih besar dibandingkan dengan uang yang dikumpulkan dari Tapera, dan harga rumah akan mengalami kenaikan setiap tahunnya,” sebut Sudarno.
Atas hal tersebut, kata Sudarno, sebaiknya Pemerintah bisa mengoptimalkan kesejahteraan para buruh dengan instrumen yang sudah ada, tanpa harus mengeluarkan PP Tapera yang dinilai akan mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
“Tapera dapat berdampak membahayakan pekembangan keberlangsungan dunia usaha dan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja."
"Sebab, hal itu dapat menurunkan daya tarik serta saing untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia,” tutup Sudarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.