Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Minimarket di Tabalong Curi Uang Perusahaan Rp 60 Juta untuk Judi "Online"

Kompas.com - 29/05/2024, 11:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang karyawan di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SAH (32) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri uang perusahaan Rp 60 Juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik minimarket curiga hasil pembelian yang terus menurun.

Baca juga: Residivis di Salatiga Tertangkap Curi Barang Toserba, Sudah 4 Kali Ditangkap

"Pemilik minimarket kemudian membuka aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya dan terlihat seorang pada sore itu," ujar Galih dalam keterangannya yang diterima, Rabu (29/5/2024).

Galih menuturkan, pelaku SAH adalah karyawan dengan jabatan supervisor. Pelaku nekat memasuki ruangan admin tempat dimana brankas yang berisi uang tersimpan.

Agar tak terus merugi, pemilik minimarket sempat mengganti brankas.

Setelah dilakukan audit, pelaku ternyata telah mencuri uang hasil penjualan mencapai puluhan juta.

"Menurut pelapor, dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko yang jika di akumulasi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," ungkap Galih.

Karena kelakuannya yang sering mencuri uang hasil penjualan, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tak lama, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan pelaku, dirinya sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi dan uang sebanyak Rp 4 juta. yang terakhir diambil tersebut, sebanyak Rp 3,9 juta sudah habis dipertaruhkan di judi online," jelas Galih.

Masih dari keterangan pelaku, uang yang dicurinya rencananya akan dikembalikan setelah menang bermain judi online.

"Pelaku beralasan uang tersebut dipakai dahulu untuk bermain judi online, jika menang maka akan dikembalikan, namun akhirnya hanya kekalahan yang diterima oleh pelaku," pungkas Galih.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com