Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Kompas.com - 07/05/2024, 15:13 WIB
Slamet Priyatin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

 

KENDAL, KOMPAS.com - Wakil bupati Kendal Jawa Tengah Windu Suko Basuki, mendaftar sebagai bakal calon bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal.

Menurut Basuki, yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, dirinya sudah mengambil formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.

Dalam waktu dekat, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dia akan mengumpulkan berkas tersebut ke kantor DPC PDI Perjuangan.

Baca juga: Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

“Selain PDI Perjuangan, saya juga sudah berkomunikasi dengan PPP dan PKS,” kata Basuki, Selasa (7/05/2024).

Sebelumnya, ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Suyuti mengatakan, pihaknya mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Kamis (2/5/2024).

Dua orang sudah melakukan komunikasi, salah satunya wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

“Pendaftaran akan ditutup tanggal 15 Mei. Jika yang mendaftar belum ada 2, maka waktunya akan diperpanjang,” kata Suyuti.

Suyuti menambahkan, PDI Perjuangan Kendal pada Pemilu tahun ini hanya mendapat 7 kursi di DPRD Kendal. Sementara untuk syarat bisa mengajukan calon bupati minimal mendapat 10 kursi.

“Mau tidak mau, kita harus kualisi dengan partai lain,” ujar Suyuti.

Sementara itu, staf DPC PDI Perjuangan Intan mengaku, hingga kini baru wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang mendaftar bakal calon bupati.

“Waktu pendaftaran sampai tanggal 15 Mei,” jelas Intan.

Baca juga: Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Terkait dengan hal itu, ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menjelaskan, syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (1) Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Khasanudin mengatakan, jika melihat komposisi jumlah kursi DPRD Kabupaten Kendal 2024-2029 berjumlah 50 kursi maka 20 persen dari 50 kursi adalah 10 kursi. Jumlah ini menurutnya, berbeda dengan Pemilu 2019 di mana jumlah komposisi DPRD Kabupaten Kendal hanya 45 kursi.

“Jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang mencapai lebih dari 1 juta orang. Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dan diperbaharui Undang-undang No 7 Tahun 2023,” katanya.

Khasanudin melanjutkan, dalam hal Partai Politik atau gabungan partai politik mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan ketentuan memeroleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ketentuan itu hanya belaku untuk Partai Politik yang memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com