Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Adik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap gara-gara Pelaku Minta Maaf Berkali-kali Saat Lebaran

Kompas.com - 07/05/2024, 13:20 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kakak adik berusia 8 dan 5 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban pencabulan. Sang kakak diduga dicabuli oleh tetangganya berinisial JK (28), sedangkan sang adik dicabuli oleh tetangga yang juga guru ngajinya berinisial JR (40).

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan markas Polres Brebes dan terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ketanggungan Brebes AKP Umi Antum Farich menjelaskan, awalnya korban sang adik dicabuli pelaku JR (40) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadhan lalu.

Kemudian pada 28 April 2024 sesuai Lebaran, pelaku JR mendatangi ibu korban untuk meminta maaf.

"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Minta maaf sampai tiga kali yang membuat Ibu korban curiga. Ibu korban menanyakan pelaku telah berbuat kesalahan apa," kata AKP Umi saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Selasa (7/5/2024).

Saat itu, pelaku JR akhirnya mengaku telah mencabuli anaknya. Sang ibu naik pitam yang akhirnya membuat geger warga sekitar. Warga akhirnya melapor polisi.

Tak lama, petugas dari Polsek Ketanggungan menangkap pelaku dan melakukan pengembangan kasus.

Saat pengembangan, terungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya adalah kakak dari korban pertama.

Kakak korban yang berusia 8 tahun diduga dicabuli oleh pelaku lain JK (28) yang merupakan tetangganya. JK ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.

JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.

Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.

Baca juga: Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ungkap Umi.

Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com