Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Satu Keluarga Tewas dalam Mobil Terjebak Lumpur di Jambi

Kompas.com - 16/04/2024, 06:22 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu keluarga tewas dalam mobil yang terjebak lumpur di Jalan Dusun Limbur Baru (SP5), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Korban satu keluarga sebanyak empat orang terdiri dari M (54) seorang ayah, NL (53) seorang ibu, lalu anaknya V (15) perempuan, dan FA (9) anak laki-laki.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menduga korban meninggal karena menghirup gas beracun dalam mobil yang berasal dari kebocoran AC.

Kronologi kejadian

Singgah menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, satu keluarga tersebut akan bersilaturahmi Lebaran ke rumah adiknya di PT SMA di Limbur, Jumat (12/4/2024) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Rencana Husni Jualan Sate di Jakarta Pupus

Namun, dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi terjebak lumpur.  

"Untuk sementara tidak ada indikasi lain penyebab kematian. Karena hasil visum rumah sakit tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Singgih Hermawan melalui pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Korban sempat menelepon adik iparnya, Wadi, bahwa mobilnya terjebak dalam lumpur pada pukul 18.00 WIB.

Dua jam berselang sekitar pukul 20.00 WIB, Wadi menemukan mobil korban terperosok dalam lumpur di jalan milik perusahaan sawit PT Sukses Maju Abadi (SMA).

Wadi menyaksikan mobil dalam keadaan hidup. Kaca depan mobil tertutup, sedangkan kaca belakang terbuka sekitar 5 cm.

Saat itu, Wadi langsung membuka pintu kiri belakang dan 4 orang sudah meninggal. Ia pun bergegas melapor ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Tolak otopsi

Dikatakan Singgih, keluarga korban menolak otopsi karena menganggap kematian satu keluarga ini murni musibah.

Baca juga: Kecelakaan Toyota Calya Vs Kawasaki Ninja, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Penolakan otopsi juga disertakan surat pernyataan dari keluarga. Surat yang diteken oleh Wadi Sepentri (adik ipar) pada Sabtu (13/4/2024) menegaskan 4 poin.

1. Saya menolak dilakukan otopsi dari pihak kepolisian karena kejadian tersebut musibah.

2. Saya menolak dilakukan proses hukum karena kejadian tersebut musibah.

3. Saya tidak akan menuntut pihak mana pun terkait kejadian tersebut baik melalui hukum adat maupun hukum negara Indonesia.

4. Surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan pihak mana pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com